Liberalisasi Perdagangan Pdf

Posted on  by admin

Hortikultura pdf Hortikultura pdf Hortikultura pdf DOWNLOAD! DIRECT DOWNLOAD! Hortikultura pdf Globalisasi dan liberalisasi perdagangan memberikan.

Pengertian Liberalisasi Perdagangan Internasional adalah - Dalam bentuk idealnya, konsep perdagangan bebas Perdagangan bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dan World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. Penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan yang diterapkan pemerintah dalam perdagangan antar individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda diunduh pada 20 Oktober 2013 atau suatu keadaan dimana perusahaan dan individu bebas untuk menjual barang atau jasa melampaui batas wilayah negaranya. Ini berarti termasuk di dalamnya adalah kebebasan untuk mendirikan perusahaan di negara lain dan bagi individu untuk bekerja di negara lain.

Dengan adanya perdagangan bebas, diharapkan interaksi antarnegara dalam perdagangan menjadi lebih intensif tanpa harus dibatasi oleh peraturan yang membelenggu di dalam negeri negara tujuan. Adanya liberalisasi merupakan arus pemikiran umum yang muncul sebagai respon perkembangan dunia yang sangat dinamis, progresif dan berkarakter multidimensi. Karakter multidimensi ini berdasarkan pada sebuah teori yang dikemukakan oleh Talcott Parson. Proses perkembangan liberalisasi dalam fase awal akan mempengaruhi orientasi ekonomi dan struktur politik hingga menjalar pada struktur sosial. Pada fase terakhir, kondisi ini akan merombak tatanan budaya suatu komunitas tertentu. Liberalisasi bukanlah isu faktual, namun selalu menjadi editorial dunia beberapa dekade terakhir.

Sekian lama perdagangan internasional dibidang jasa kurang mendapat perhatian dalam teori perdagangan. Jasa dianggap sebagai barang 'non-traded' dan memiliki potensi pertumbuhan yang minimal. Ekspansi sektor jasa dianggap hanya sebagai produk sampingan khususnya dari pertumbuhan sektor industri manufaktur. Non-tradability dari jasa timbul karena transaksi jasa mensyaratkan adanya interaksi langsung antara produsen dan konsumen (perusahaan dan rumah tangga). Biaya transaksi, entah itu diukur dalam waktu, jarak, prosedur imigrasi, bea cukai, dan lain sebagainya, dianggap terlalu besar untuk memungkinkan terjadinya sebuah transaksi jasa.

Perdagangan

Apabila dilihat dari sejarahnya, konsep liberalisasi perdagangan jasa bukan berasal dari kebudayaan asli bangsa Indonesia, maka fenomena seperti ini nampaknya sulit untuk dipahami dan diterima oleh masyarakat. Selain itu, nampaknya ada persoalan dalam hal konsistensi diseminasi informasi dan peningkatan keahlian dan wawasan mengenai masalah ini di berbagai bidang kehidupan, sehingga isu liberalisasi perdagangan jasa selalu dianggap sebagai sesuatu yang baru. Terlepas dari kondisi tersebut, liberalisasi perdagangan jasa merupakan fakta yang perlu dipahami oleh masyarakat karena pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan keseharian masyarakat itu sendiri.

Indonesia menjadi anggota World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). WTO sendiri mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 1 Januari 1995. Apabila ditinjau dari pendekatan historis, liberalisasi berakar dari gagasan sebuah paham pada abad XIX yang belakangan dikenal sebagai liberalisme. Paham yang dipelopori oleh Adam Smith ini menegaskan filsafat individualistik dalam pemikiran ekonomi. Menurutnya, teori pembagian kerja atau spesialisasi dianggap sebagai kunci pertumbuhan ekonomi yang terus menerus.

Pemikiran yang demikian menghendaki adanya dukungan solid dari pasaran barang produksi dengan manifestasinya perluasan wilayah sebagai dalih untuk memperluas pasar, bahkan dengan bantuan pemerintah sekalipun. Adam Smith dalam Mahmul Siregar, Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal. (Medan; Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2005),hlm 43. Teori yang di kemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations“( Adam Smith menulis bukunya dan lebih dikenal dengan singkatan “The Wealth of Nation” bukunya yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme.dengan teorinya yang disebut “invisible hand” “tangan tak terlihat” (baca; TanganTuhan) dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Secara umum, banyak pihak menerjemahkan konsep the invisible hand-Adam Smith sebagai mekanisme pasar, kegiatan otonom yang dilaksanakan oleh masing-masing pelaku ekonomi untuk kepentingannya sendiri guna memenuhi penawaran dan permintaan (supply and demand) yang otomatis mengendalikan kegiatan yang optimal bagi semua pihak yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah (non-intervensi)) membantah pendapat dari kaum merkantilistis yang mengatakan, bahwa melakukan hambatan perdagangan adalah jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.

Menurut Adam Smith, kesejahteraan masyarakat suatu negara justru akan semakin meningkat jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan dengan seminimal mungkin. Dengan sistem perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara efesien, sehingga kesejahteraan yang akan di capai akan lebih optimal.

Perdagangan Tingkatan 5

Ibid, hlm 31-32. Liberalisasi perdagangan internasional mulai mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada abad ke-19 sehingga memberikan keuntungan dalam bidang ekonomi di Eropa.

Tetapi kebebasan perdagangan tersebut belum dapat dinikmati oleh bangsa lainnya diluar Eropa, terutama di Asia dan Afrika. Hal ini disebabkan karena waktu itu Asia dan Afrika merupakan wilayah kolonial atau jajahan negara-negara Eropa, sehingga dalam sektor perdagangan, bangsa Asia dan Afrika tidak mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama seperti bangsa Eropa. Dengan demikian yang memegang kekuasaan ekonomi maupun politik pada periode liberal ini adalah bangsa Eropa, sebaliknya bangsa Asia dan Afrika tidak mempunyai kekuasaan dan politik di negerinya sendiri. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antar negara atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham dan teori yang dikemukakan oleh Adam Smith, yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin. Sedangkan yang disebutkan oleh Hugo Grotius, diistilahkan dengan “Laissez Faire”( Huala Adolf, 'Hukum Perdagangan Intemasional, Prinsip-prinsip dan Konsepsi dasar'INTERNASIONAL%20Prinsip-prinsip%20dan%20Konsepsi%20Dasar.PDF,diakses pada tanggal 21 Oktober2013.), yang dapat didefinisikan.

Dalam perspektif hukum, sistem hukum yang dianut pun memberikan ruang proteksi optimal bagi kemerdekaan individu dengan mengutamakan prinsip kebebasan (Principle of Freedom), prinsip persamaan hak (Principle of Legal Equality) serta prinsip timbal balik (Principle of Reciprocity). Sejalan dengan fungsinya sebagai social engineering dan social empowering, materi muatannya diterjemahkan untuk meluruskan paradigma yang mengabdi pada perhintungan laba tersebut.

Bahkan, keadilan menjadi variable yang dituntut dari kemerdekaan individu. Sukarmi, Implikasi Ketentuan Anti dumping dan Subsidi bagi Indonesia. Makalah dengan judul: Penyuluhan dan Penyebaran Informasi tentang Implementasi Peraturan Anti Dumping dan Subsidi. Malang, 2005, hlm 2. Pola pikir yang berkembang pada abad ke-16 dan ke-17 adalah merkantilisme, dimana kegiatan ekonomi harus dipusatkan pada upaya memperoleh sumber daya atau kekayaan sebanyak mungkin guna mendukung kekuatan politis maupun militer. Dengan adanya kekuatan militer yang tangguh, pemerintah pusat dapat dengan mudah melakukan ekspansi teritorial ke negara lainnya.

Ekspansi ini dimaksudkan juga untuk menguasai sumber daya alam negara yang ditaklukkan, terutama untuk mendapatkan logam mulia (emas dan perak). Jadi menurut pola merkantilisme, kekayaan didefinisikan dalam bentuk logam mulia. Untuk itu, perdagangan harus senantiasa mencapai surplus dalam bentuk emas guna membiayai kepentingan politik, militer dan ekspansi politik. Paham merkantilisme ini yang memotivasi negara-negara Eropa untuk melakukan ekspansi hingga Asia dan Afrika untuk memperoleh sumberdaya yang lebih besar dalam ekspor mereka. Secara efektif, paham merkantilisme berpijak pada pangkal tolak bahwa kesejahteraan perekonomian suatu negara dapat dicapai bila negara tersebut memiliki cadangan emas yang besar, yang dapat dicapai dengan mengekspor lebih banyak daripada mengimpor.

Dengan demikian maka surplus ekspor melalui peningkatan ekspor dan pembatasan impor, merupakan tujuan utama, dan bukan peningkatan pendapatan nasional atau kesejahteraan masyarakat. Paham merkantilisme, telah banyak menghasilkan kemajuan ekonomi dan politik untuk negara-negara Eropa sebagai Nation-State dibawah raja. Kegiatan navigasi dan eksplorasi kontinental telah memperluas kekuasaan teritorial negara-negara tersebut. Tetapi pangkal tolak dari persepsi tersebut pada dasarnya bersifat konfliktual, sehingga walaupun terjadi peningkatan kekayaan dikalangan negara-negara utama di Eropa, sistem tersebut tidak stabil sehingga letak benih-benih kegagalan merkantilisme yang mencegah terwujudnya sistem perdagangan dunia yang koheren dan stabil.

PerdaganganLiberalisasi Perdagangan Pdf

Menteri Perdagangan

Apabila ditinjau dari perspektif sejarah ekonomi, periode liberal yang mencakup masa sejak akhir perang Napoleon tahun 1815 hingga saat meletusnya perang dunia I pada tahun 1914, merupakan satu abad yang gemilang dilihat dari segi perdagangan internasional. Selama satu abad, perdagangan dunia berjalan dengan bebas dengan rintangan dan pembatas yang minim.

Periode ini merupakan periode perdagangan dunia berjalan dengan menganut paham liberal dimana setiap negara dapat menyesuaikan kegiatan perdagangannya dibidang dimana terdapat keunggulan komparatif. Kebebasan perdagangan tersebut tidak dapat dinikmati oleh bangsa lainnya diluar Eropa, terutama Asia maupun Afrika. Hal ini disebabkan karena Asia maupun Afrika merupakan wilayah kolonial atau jajahan dari negara-negara Eropa, sehingga dalam bidang perdagangan bangsa Asia dan Afrika tidak mendapatkan kesempatan dan kebebasan sama seperti bangsa Eropa. Dengan demikian yang memegang kekuasaan ekonomi maupun politik pada periode liberal ini adalah bangsa Eropa, sebaliknya bangsa Asia maupun Afrika tidak mempunyai kekuasaan maupun politik di negaranya sendiri. Muhammad Sood, Op.Cit., hlm.31. Namun demikian, beberapa ahli berpendapat bahwa secara makro angka dan bukti empiris menunjukkan bahwa sistem perdagangan bebas mampu mengangkat laju pertumbuhan ekonomi, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat pada negara-negara yang terlibat dalam kegiatan transaksi perdagangan tersebut. Berkaitan dengan itu pula, melihat kepada perspektif masa depan secara makro, diharapkan pada tahun-tahun mendatang adalah terjadinya hal yang sama, tetapi kali ini orang Asia telah menjadi tuan rumah di negaranya masing-masing juga akan dapat turut menikmati hasil dari keterbukaan pasar dunia.

Perubahan utama yang bersifat fundamentalis dan yang merupakan landasan yang bertolak belakang dengan merkantilisme adalah peran utama yang dipegang oleh mekanisme pasar sebagai penggerak dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang rasional “dikendalikan” oleh suatu “tangan tak terlihat atau invisible hand yang tak lain adalah kegiatan otonom yang dilaksanakan oleh masing-masing pelaku ekonomi untuk kepentingannya sendiri guna memenuhi penawaran dan permintaan (supply and demand) yang otomatis mengendalikan kegiatan yang optimal bagi semua pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Agar mekanisme pasar ini dapat bergerak sesuai dengan logika permintaan dan penawaran, maka hambatan terhadap kegiatan ekonomi dalam bentuk regulasi dan berbagai jenis larangan yang menimbulkan distorsi pasar harus dihapus. Mengingat betapa ekstensifnya larangan dan regulasi yang berlaku dalam periode merkantilisme. Maka keinginan untuk menghapus regulasi merupakan tuntutan yang mendesak. Kegiatan perdagangan antar bangsa dapat berkembang secara saling menguntungkan, karena perbedaan sturuktur secara alamiah akan menimbulkan spesialisasi bagi masing-masing pihak yang akan memusatkan perhatian dibidang ini dimana negara tersebut memiliki keunggulan komparatif.

Dengan kata lain, bila masing-masing negara memusatkan kegiatan dibidang dimana negara tersebut memiliki keunggulan komparatif maka setiap negara akan mencapai atau mendekati titik optimal. Menghapus segala jenis larangan dalam melakukan kegiatan ekonomi yang di berlakukan pada periode merkantilisme. Mengadakan penurunan tarif atau bea masuk terhadap impor agar terjadi penigkatan perdagangan antar negara. Membuat jaringan yang meningkatkan perdagangan antar semua pihak yang berminat untuk berdagang. Menerapkan sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi dan menentukan nilai tukar yang dapat diterima oleh semua pihak, yang pada waktu itu berarti memilih standar emas. Membolehkan dan bahkan menganjurkan lalulintas dan peredaran modal keluar maupun kedalam negeri sesuai dengan permintaan dan penawaran.

Memperbolehkan lalulintas tenaga kerja dan sumber daya manusia. Perang Dunia I pada tahun 1914 hingga berakhirnya perang dunia II tahun 1945 merupakan periode disintegrasi karena tidak terciptanya suasana yang dapat mengembalikan sepenuhnya keadaan dan sistem yang berlaku pada periode zaman keemasan perdagangan internasional ataupun sistem alternatif yang lebih baik. Dalam perkembangannya, yang timbul adalah kebijaksanaan perekonomi nasional yang sempit dan semakin meningkatnya nasionalisme yang berbentuk negatif, bukan berbentuk patriotisme yang konstruktif.

Pada 1929 terjadi krisis secara menyeluruh di Amerika Serikat yang diakibatkan situasi investasi dalam bidang-bidang penting mengalami kolaps atau kebangkrutan (Great Deppression). Great Deppression atau yang disebut juga Kegagalan Perbankan, krisis yang melanda Amerika Serikat di Hal ini mengakibatkan penurunan kegiatan industrial pada 1929 yang disusul dengan terjadinya kolaps dibursa saham. Kejadian ini semakin meluas melanda Amerika Serikat, dan dalam waktu yang relatif singkat, perkembangan dalam investasi, produksi industri, kesempatan kerja semakin berkurang. Hal ini memberikan pengaruh buruk terhadap pendapatan nasional Amerika Serikat. Diakses pada 22Januari 2014. Berbagai sektor kapasitas produksinya telah jauh melampaui permintaan, sehingga kelanjutan rencana investasi dibidang tersebut tidak diperlukan sebelum permintaan meningkat. Akibat dari depresi tersebut menimbulkan reaksi kongres di Amerika Serikat, terutama dari sektor pertanian untuk menerapkan kebijaksanaan proteksi di sektor pertanian.

Menurut pandangan anggota-anggota kongres dari sektor pertanian, bahwa perkembangan indusri di Amerika Serikat sebagai akibat dari adanya proteksionisme. Karena itu apabila dikehendaki pertumbuhan yang sama pesatnya di sektor pertanian, maka diperlukan pula tingkat bea masuk yang tinggi. Kebijakan proteksi tersebut tidak hanya disektor pertanian akan tetapi telah menjalar pula ke sektor-sektor lainnya yang mencakup sektor manufaktur. Adanya kebijaksanaan proteksionisme pada sektor penting di Amerika Serikat tentunya memberikan dampak yang kurang baik terhadap arus pergerakan barang dan jasa, terutama dalam hal hubungan dengan negara-negara mitra dagangnya, baik di Eropa maupun di Asia. Ibid, hlm 36-37. Pada akhir perang dunia II 1945, negara-negara sekutu sebagai pihak pemenang perang mulai mengambil upaya untuk membenahi sistem perekonomian dan perdagangan internasional. Berbagai analisis telah dilakukan untuk mencegah terulangnya fragmentasi yang terjadi dalam sistem perekonomian dunia pada tahun 1930-an.

Negara-negara sekutu menghendaki kembali penerapan elemen-elemen positif yang terdapat pada periode zaman keemasan perdagangan internasional dengan menanamkan landasan-landasan yang memungkinkan peningkatan kegiatan perdagangan internasional yang lebih terbuka. Negara-negara tersebut bermaksud untuk menciptakan organisasi-organisasi internasional yang dapat secara aktif turut menciptakan aturan main dalam perdagangan internasional berdasarkan kerjasama antar negara. Negara-negara sekutu sepakat untuk menerapkan sistem hubungan internasional yang lebih teratur dan lebih menjamin perdamaian dan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Secara minimal yang ingin di capai adalah pencegahan ekses-ekses tindakan sepihak yang tidak menguntungkan bagi masyarakat dunia, seperti tindakan-tindakan negatif yang diambil dalam periode antara kedua perang dunia oleh banyak negara, yang akibatnya membawa sistem perekonomian ke arah malapetaka ekonomi, politik, sosial, politik dan sosial telah diciptakan Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) sengan serangkaian badan-badan dibawahnya. Melalui Konfrensi Bretton Woods tahun 1944, Pada waktu berlangsungnya Perang Dunia II, negara-negara sekutu khususnya Amerika Serikat dan Inggris, memprakarsai pembentukan lembaga-lembaga ekonomi internasional, sehingga diselenggarakannya Konfrensi Bretton Woods (1944) dengan tujukan untuk persoalan- persoalan moneter dan aturan-aturan mengenai perdagangan barang-barang ( trade in goods ).

Penanganan masyarakat internasional dibidang keuangan dan moneter relatif cepat dengan di setujuinya pembentukan International Monetery Fund (IMF) dan dalam waktu yang bersamaan, masyarakat internasional juga berhasil mendirikan Bank Dunia atau International Bank for Reconstruction and Development. Berbeda dengan bidang finansial dan keuangan, perkembangan institusional dibidang perdagangan internasional tidak terlampau lancar.

Negara- negara peserta konvensi tidak berhasil mendirikan organisasi internasional. Rencana pendirian International Trade Organization (ITO) Lihat lebih lanjut, latar belakang dibentuknya International Trade Organization (ITO) sebagai cikal bakal dari GATT, pada; Huala Adolf, Op.Cit, hlm 102-105. yang diharapkan akan menjadi wadah untuk menangani masalah perdagangan internasional pun tidak mencapai kata sepakat. Karena berbagai pertimbangan politis, utamanya karena penolakan kongres AS atas pendirian ITO mengakibatkan terjadinya kekosongan institusional di bidang perdagangan. Pada tahun 1947, Amerika Serikat memutuskan untuk tidak meratifikasi Piagam International Trade Organization (ITO) karena adanya suatu orgamisasi perdagangan international dikhawatirkan akan mengurangi kedaulatan AS di bidang perdagangan. Melemahnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pengangguran di negara maju menjadi sebuah kekhawatiran secara politis, bahwa akan ada pihak-pihak dari negara maju tersebut yang akan menghendaki proteksionisme, sehingga kemajuan dalam liberalisasi pada periode sebelum 1973 akan dirusak. Timbul upaya memperkuat sistem multilateral yang dapat meningkatkan kesejahteraan semua negara di dunia dimulai periode ini.

Upaya tersebut terwujudkan dalam serangkaian perundingan Uruguay round yang telah berhasil merumuskan serangkain perjanjian perdagangan multilateral. Bagian Eropa barat proses integrasi ekonomi dan politik yang berjalan sejak akhir perang dunia II telah mewujudkan masyarakat Eropa yang semakin terintegrasi dengan perjajanjian Maastricht, yang membuat Eropa barat semakin mengarah kepada unifikasi politik maupun ekonomi. Eropa tengah, negara-negara yang pada periode perang dingin merupakan bagian dari Uni Soviet (Hungaria, Polandia, Cekoslovakia) juga semakin terintegrasi ke dalam sistem Eropa barat. Begitu pula dengan negaranegara di kawasan Baltik yang semakin masuk kedalam zona Deutsche Mark kedalam kegiatan ekonominya Ibid. Jejak liberalisasi di era modern Kekuatan ekonomi pada periode ini terpusat pada tiga kekuatan besar, yakni Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang yang pada gilirannya akan diimbangi oleh Cina., sampai dewasa ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah berdirinya tiga pilar ekonomi dunia melalui Bretton Woods. Pilar ini terdiri dari IMF (International Monetary Fund),IBRD (International Bank for Reconstruction and Develpoment), dan GATT yang kemudian bermetamorfosis menjadi WTO (World Trade Organization) setelah penyelenggaraan Putaran Uruguay.

Beberapa kalangan mengatakan ketiga pilar yang berdiri pada tahun 1944 tersebut sebagai formalisasi atau pembadanan dari ideologi liberalisme. Pasalnya, liberalisasi ditengarai sebagai kristalisasi kehendak negara maju dalam era kolonialisme baru dengan menumpang kendaraan melalui ketiga pilar ekonomi tersebut.